Menkum: Pemberian Amnesti-Abolisi Tak Perlu Tunggu Kasus Inkrah

Key Takeaways

  • Ringkas 2–5 poin utama agar mudah masuk featured snippet.
  • Gunakan kalimat pendek dan data/angka bila ada.

Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan amnesti dan abolisi dari presiden tidak perlu menunggu putusan inkrah, merespons kasus Hasto Kristiyanto.

Artikel Terkait

Daftar Isi

CTA

Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.