Bareskrim menyatakan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah diduga terbukti melakukan penipuan dan menggelapkan dana investasi perusahaan sebesar Rp15 miliar.
Bareskrim menyatakan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah diduga terbukti melakukan penipuan dan menggelapkan dana investasi perusahaan sebesar Rp15 miliar.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.