Bareskrim menyatakan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah diduga terbukti melakukan penipuan dan menggelapkan dana investasi perusahaan sebesar Rp15 miliar.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Bareskrim menyatakan mantan CEO eFishery Gibran Huzaifah diduga terbukti melakukan penipuan dan menggelapkan dana investasi perusahaan sebesar Rp15 miliar.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.