Kejati Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.
Kejati Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.