Hasto Kristiyanto Gugat Pasal Perintangan Penyidikan UU Tipikor ke MK

Key Takeaways

  • Ringkas 2–5 poin utama agar mudah masuk featured snippet.
  • Gunakan kalimat pendek dan data/angka bila ada.

Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal itu isinya adalah terkait ancaman pidana perintangan penyidikan.

Artikel Terkait

Daftar Isi

CTA

Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.