Pemkab Semarang Batal Naikkan PBB 441 Persen, Sebut karena SE Mendagri (Update)

Key Takeaways

  • Ringkas 2–5 poin utama agar mudah masuk featured snippet.
  • Gunakan kalimat pendek dan data/angka bila ada.

Dalam SE Mendagri dengan nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 itu, Mendagri Tito memberikan arahan soal tunda atau cabut kenaikan PBB dan NJOP.

[Diperbarui otomatis oleh MSM]

Artikel Terkait

Daftar Isi

CTA

Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.