Aipda Robig, terdakwa penembakan mematikan siswa SMKN 4 Semarang, ajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara. Pengacara korban harap banding itu ditolak.
Aipda Robig, terdakwa penembakan mematikan siswa SMKN 4 Semarang, ajukan banding setelah divonis 15 tahun penjara. Pengacara korban harap banding itu ditolak.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.