Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Majelis hakim PN Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4 Semarang, Gamma.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.