Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4, Gamma Rizkynata.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4, Gamma Rizkynata.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.