Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4, Gamma Rizkynata.
Pengadilan Negeri Semarang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada Aipda Robig atas penembakan yang menewaskan siswa SMKN 4, Gamma Rizkynata.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.