Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal itu isinya adalah terkait ancaman pidana perintangan penyidikan.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal itu isinya adalah terkait ancaman pidana perintangan penyidikan.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.