Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal itu isinya adalah terkait ancaman pidana perintangan penyidikan.
Eks Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menggugat Pasal 21 UU Tipikor ke MK. Pasal itu isinya adalah terkait ancaman pidana perintangan penyidikan.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.