Hendry Lie Tetap Divonis 14 Tahun dan Bayar Pengganti Rp1,05 Triliun

Key Takeaways

  • Ringkas 2–5 poin utama agar mudah masuk featured snippet.
  • Gunakan kalimat pendek dan data/angka bila ada.

Majelis hakim PT Jakarta tetap menghukum pemilik saham mayoritas PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Hendry Lie dengan pidana 14 tahun penjara.

Artikel Terkait

Daftar Isi

CTA

Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.