Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang perempuan WN Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus perusahaan fiktif.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyakarta mendeportasi seorang perempuan WN Korea Selatan berinisial LG karena diduga terlibat dalam kasus perusahaan fiktif.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.