Polres Tapanuli Selatan menetapkan MN, ketua yayasan pesantren, sebagai tersangka pemerkosaan santriwati 17 tahun.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Polres Tapanuli Selatan menetapkan MN, ketua yayasan pesantren, sebagai tersangka pemerkosaan santriwati 17 tahun.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.