Polres Tapanuli Selatan menetapkan MN, ketua yayasan pesantren, sebagai tersangka pemerkosaan santriwati 17 tahun.
Polres Tapanuli Selatan menetapkan MN, ketua yayasan pesantren, sebagai tersangka pemerkosaan santriwati 17 tahun.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.