Menkum Supratman Agtas imbau penyelesaian kisruh royalti melalui mediasi, bukan jalur pidana. Ia dorong LMKN koordinasi dengan asosiasi terkait.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Menkum Supratman Agtas imbau penyelesaian kisruh royalti melalui mediasi, bukan jalur pidana. Ia dorong LMKN koordinasi dengan asosiasi terkait.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.