Menkum Supratman Agtas imbau penyelesaian kisruh royalti melalui mediasi, bukan jalur pidana. Ia dorong LMKN koordinasi dengan asosiasi terkait.
Menkum Supratman Agtas imbau penyelesaian kisruh royalti melalui mediasi, bukan jalur pidana. Ia dorong LMKN koordinasi dengan asosiasi terkait.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.