Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan amnesti dan abolisi dari presiden tidak perlu menunggu putusan inkrah, merespons kasus Hasto Kristiyanto.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan amnesti dan abolisi dari presiden tidak perlu menunggu putusan inkrah, merespons kasus Hasto Kristiyanto.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.