Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan amnesti dan abolisi dari presiden tidak perlu menunggu putusan inkrah, merespons kasus Hasto Kristiyanto.
Menteri Hukum Supratman Agtas menyatakan amnesti dan abolisi dari presiden tidak perlu menunggu putusan inkrah, merespons kasus Hasto Kristiyanto.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.