Pemerintah menetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah sebagai bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus.
Pemerintah menetapkan Hari Senin 18 Agustus 2025 sebagai hari libur tanggal merah sebagai bagian dari perayaan HUT RI 17 Agustus.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.