Pemkab Semarang Batal Naikkan PBB 441 Persen, Sebut karena SE Mendagri

Key Takeaways

  • Ringkas 2–5 poin utama agar mudah masuk featured snippet.
  • Gunakan kalimat pendek dan data/angka bila ada.

Dalam SE Mendagri dengan nomor 900.1.13.1/4528/SJ tertanggal 14 Agustus 2025 itu, Mendagri Tito memberikan arahan soal tunda atau cabut kenaikan PBB dan NJOP.

Artikel Terkait

Daftar Isi

CTA

Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.