Terpidana pembunuhan berencana, Andi Andoyo, menerima amnesti dari Presiden Prabowo usai menjalani hukuman 16 tahun penjara.
Terpidana pembunuhan berencana, Andi Andoyo, menerima amnesti dari Presiden Prabowo usai menjalani hukuman 16 tahun penjara.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.