Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur untuk dijadikan bagian perayaan HUT RI 17 Agustus.
Pemerintah menetapkan Senin, 18 Agustus 2025 sebagai tanggal merah atau hari libur untuk dijadikan bagian perayaan HUT RI 17 Agustus.
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.