Kejati Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Kejati Aceh menetapkan tiga pejabat di Kabupaten Aceh Jaya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi program peremajaan sawit rakyat (PSR) senilai Rp38,4 miliar.
[Diperbarui otomatis oleh MSM]
Butuh versi press release resmi, landing page, atau konten News/Discover? Gunakan tombol di bawah.