Presiden Jokowi berhak mendapatkan layanan kesehatan dari dokter kepresidenan setelah mengidap alergi. Biaya ditanggung APBN sesuai Perpres No. 18/2018.
Read MorePresiden Jokowi berhak mendapatkan layanan kesehatan dari dokter kepresidenan setelah mengidap alergi. Biaya ditanggung APBN sesuai Perpres No. 18/2018.
Read More